Pengertian HAM
HAM (Hak Asasi Manusia) tumbuh dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal (umum), artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Secara Umum HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, pemerintah dan hukum. Setiap orang dengan harkat dan martabat serta hak-hak nya yang sama benar-benar wajib untuk di beri perlindungan, selain itu, tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
TUJUAN HAM
1. Melindungi Hak- Hak yang telah ada sejak lahir2. Mengatur hubungan antar manusia
3. Mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain
4. Memanfaatkan pengetahuan tentang faktor sosial dan psikologis dalam penyesuaian diri manusia sehingga terjadi keselarasan dan keserasian, dengan konflik seminimal mungkin.
5. Dapat memenuhi kebutuhan antara individu yang satu dengan yang lain
6. Memperoleh pengetahuan dan informasi baru
7. Menumbuhkan sikap kerjasama
8. Menghilangkan sikap egois/paling benar
9. menghindari dari sikap stagnan karena “manusia adalah makhluk homo socius” mengubah sikap dan perilaku diri sendiri dan orang lain serta memberikan bantuan.
CONTOH HAM
Ada begitu banyak contoh HAM, tetapi Pengertian.Org telah merangkum sedikit mengenai beberapa contoh HAM, di antaranya yaitu:a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
b. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
c. Hak untuk hidup.
d. Hak untuk memperoleh pendidikan.
e. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
f. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Teman, telah kita simak penjelasan mengenai pengertian HAM, tujuan dan contoh-contohnya. Semoga artikel ini bisa memberikan ilmu tambahan dan mungkin siraman rohani dalam menggunakan Hak Asasi kita pada jalan yang benar. Hak Asasi Manusia harus kita jungjung tinggi untuk menegakkan keadilan. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment