Tuesday 11 August 2015

Pengertian Pajak Secara Umum

Pengertian Pajak – Teman, kali ini Pengertian.Org akan  membahas tentang pengertian pajak secara umum, kita semua pasti pernah mendengar apa itu pajak, bahkan tanpa kita sadari kita pun pernah membayar pajak seperti pada saat membeli rokok atau membeli sesuatu di Mall-mall. Secara umum mungkin di antara kalian ada yang belum mengetahui apa pengertian pajak yang sebenarnya. Maka dari itu Pengertian.Org akan memberikan sedikit ulasan mengenai Pengertian Pajak Secara Umum, Unsur Pajak, Jenis Pajak, Undung-Undang Perpajakan Negara, Hukum Pajak  dan Fungsi Pajak. Check this out !!!




Apa Pengertian Pajak Secara Umum ?
Pengertian Pajak


Pengertian Pajak


Pengertian Pajak secara umum ialah iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung.

Unsur Pajak 


Unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
  2. Pajak digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
  3. Tidak diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh pemerintah.
  4. Sifat pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
  5. Pungutan pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).

Jenis Pajak


Jenis pajak di tinjau dari Lembaga Pemungut Pajak dibagi menjadi dua jenis  yaitu:

1.    Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:

•    Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008

•    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009

•    Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

•    Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

•    Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2.    Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

•    Pajak Provinsi terdiri atas:

a.    Pajak Kendaraan Bermotor;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.    Pajak Air Permukaan; dan
e.    Pajak Rokok.

•    Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:

a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.    Pajak Parkir;
h.    Pajak Air Tanah;
i.     Pajak Sarang Burung Walet;
j.     Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Perpajakan Negara

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
    stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Hukum Pajak


Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
  2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.

Fungsi Pajak


Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat. Pajak mempunyai fungsi utama sebagai berikut.

1.    Fungsi Budgeter (Fungsi Anggaran)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).

2. Fungsi Regulasi (Fungsi Mengatur)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
•    memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
•    pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi;
•    pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
•    untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.

3. Fungsi Distribusi (Fungsi Pemerataan)

Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan keadaan ekonomi, misalnya dengan menetapkan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengatasi inflasi, karena jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Dan, untuk mengatasi deflasi atau kelesuan ekonomi, pemerintah dapat menurunkan pajak . Dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat ditambah sehingga kelesuan ekonomi yang di antaranya ditandai dengan sulitnya pengusaha memperoleh modal dapat diatasi. Dengan demikian, perekonomian diharapkan senantiasa dalam keadaan stabil.
Baca juga : Pengertian Komputer Secara Umum, Pengertian Kewirausahaan Secara Umum

Demikianlah artikel mengenai Pengertian Pajak Secara Umum yang dapat Pengertian.Org bahas, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment