Thursday, 28 January 2016

Pengertian Kredit Secara Umum

Pengertian kredit - kredit menjadi kegiatan transaksi para konsumen saat ini, karena beberapa perusahaan banyak yang menggunakan sistem pembayaran kredit dalam setiap transaksi. Kredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik. Lalu apa itu kredit ? Dilihat dari arti bahasa latin credere yaitu kepercayaan, maka  maksudnya menjadi kepercayaan perusahaan kepada konsumen dalam transaksi sehari-hari. Tidak usah banyak basa basi lagi, simak langsung yuk artikelnya agar lebih jelas. Kali ini Pengertian.Org akan memberikan informasi mengenai Pengertian Kredit Secara Umum. Check this Out guys !


pengertian kredit secara umum

Pengertian Kredit 


Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang artinya kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.


Kredit menurut Eric L. Kohler (1964) : “Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”. Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989) : “Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.


Syarat Kredit


Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan pinjaman itu tepat pada waktunya. Dengan kata lain seseorang atau perusahaan yang akan menentukan kredit harus mempunyai kredibilitas, atau kelayakan seseorang untuk memperoleh kredit. Kredibilitas tersebut harus memenuhi syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C, 5P, dan 3R, yaitu sebagai berikut.

Syarat kredit prinsip 5C :
  1. Character, yaitu sifat atau watak pribadi debitur untuk memperoleh kredit, misalnya kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
  2. Capital, adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam rangka untuk memenuhi kewajiban tepat pada waktunya, terutama dalam hal likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan soliditasnya.
  3. Capacity, adalah kemampuan debitur untuk melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan dana/kredit dan mengembalikannya.
  4. Collateral, adalah jaminan yang harus disediakan sebagai pertanggungjawaban bila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
  5. Condition of economic, adalah keadaan ekonomi suatu negara secara keseluruhan yang memengaruhi kebijakan pemerintah di bidang moneter, khususnya berhubungan dengan kredit perbankan.

Syarat kredit prinsip 5P :
  1. Porty, mengelompokkan calon debitur menjadi beberapa kelompok
  2. Purpose, meneliti kelayakan rencana penggunaan kredit
  3. Payment, meneliti apakah kreditnya dapat kembali
  4. Profitability, menyangkut kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya
  5. Protection, menjaga tingkat keamanan pemberian kredit

Syarat kredit prinsip 3R
  1. Returns, kemampuan keberhasilan dari kredit yang diberikan
  2. Repayment, kemampuan pembayaran kembali kredit yang dipinjam
  3. Risk, kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kreditnya

Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit

  • Jangka waktu kredit
  • Suku bunga
  • Cara pembayaran
  • Agunan/ jaminan kredit
  • Biaya administrasi
  • Asuransi jiwa dan tagihan

Macam – macam Kredit


Macam-macam kredit atau jenis-jenis kredit diklasifikasikan antara lain sebagai berikut :

1. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Kelembagaan

  • Kredit Perbankan, adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk kegiatan usaha atau konsumsi
  • Kredit Likuiditas, ialah kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya.
  • Kredit Langsung, yaitu kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
  • Kredit Pinjaman Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana.

2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

  • Kredit Jangka Pendek (Short term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta kredit modal kerja.
  • Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
  • Kredit Jangka Panjang, adalah kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.

3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya

  • Kredit Konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
  • Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, ialah kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit produktif
  • Kredit Investasi, adalah kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.

4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha

  • Kredit Kecil, ialah kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya KUK (Kredit usaha kecil).
  • Kredit Menengah, adalah kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.
  • Kredit Besar, adalah kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur.

5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya

  • Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), adalah pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh kegiatan usaha yang dijalaninya.
  • Kredit Jaminan, ialah kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.

    Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.

6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya

  • Kredit Aksep, ialah kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya
  • Kredit Penjual, adalah kredit untuk penjual dan pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran kemudian. Misalnya Usanse L/C,
  • Kredit Pembeli, adalah pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.

7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya

  • Kredit Pertanian, adalah kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan
  • Kredit Pertambangan, ialah kredit untuk beraneka macam pertambangan
  • Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit untuk eksportir dan importir macam-macam barang.
  • Kredit Koperasi, adalah kredit untuk jenis-jenis koperasi
  • Kredit Profesi, adalah kredit untuk macam-macam profesi, misalnya dokter dan guru.
  • Kredit Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar.

8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan

  • Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut.
  • Kredit Berjangka, ialah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara setelah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.

9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya

  • Kredit Rekening Koran Bebas. adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
  • Kredit Rekening Koran Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur.
  • Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah.
  • Revolving Kredit, adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
  • Term Loans, ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan aap saja dan bank tdak mau tentang hal itu.


Jangka Waktu Kredit

Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
  • Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
  • Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.


Tujuan Kredit


Tujuan kredit mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai berikut : 

  1. Profitability: Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
  2. Safety: Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Tujuan kredit yang lainnya yaitu :
  1. Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima 
  2. Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  3. Menjalankan pada kegiatan operasionak bank 
  4. Menambah modal kerja di perusahaan
  5. Mempercepat lalu lintas pembayaran 
  6. Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat


Fungsi Kredit


Sedangkan Fungsi kredit adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :

a.    Kredit dapat meningkatkan daya guna dari modal
Artinya bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.

b.    Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.   

c.    Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

d.    Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat. (Sinungan M, Dasar – dasar dan teknik Manajemen Kredit ( Jakarta : PT.Bina Aksara, 1989 ) hal.9)


Unsur-Unsur Kredit


Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut...

1. Kepercayaan
Keyakinan adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan.

2. Kesepatakan
Kesepakatan dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.

3. Jangka Waktu
Dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.

4. Risiko
Dalam menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam.

5. Prestasi
Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur.


Manfaat Kredit


Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor antara lain sebagai berikut...

Manfaat bagi Debitur, yaitu :

  • Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
  • Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani
  • Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya
  • Rahasia keuangan debitur terlindungi
  • Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur


Manfaat bagi Pemerintah, yaitu :

  • Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
  • Sebagai pengendali kegiatan moneter
  • Untuk menciptakan lapangan usaha
  • Dapat meningkatkan pendapatan negara
  • Untuk menciptakan dan memperluas pasar


Manfaat bagi Bank, yaitu :

  • Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
  • Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
  • Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
  • Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh laba meningkat
  • Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan


Manfaat bagi Masyarakat, yaitu :

  • Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
  • Mampu mengurangi tingkat pengangguran
  • Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
  • Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat

Baca juga : Pengertian Akuntansi Secara Umum, Pengertian Korupsi Secara Umum

Demikianlah artikel mengenai Pengertian Kredit Secara Umum, semoga bermanfaat.  Lihat Pengertian lain di Pengertian.Org... Terimakasih sudah berkunjung :)

No comments:

Post a Comment