Tuesday 30 June 2015

Pengertian HAM Secara Umum

Pengertian HAM – Teman, pada kesempatan kali ini Pengertian.Org akan memberikan sedikit ilmu mengenai Hak Asasi Manusia atau sering kita dengar dengan singkatan HAM.  Hak Asasi Manusia berasal dari Allah SWT yang diberikan kepada manusia. Manusia telah memiliki hak asasi yang di jungjung tinggi dan di akui semua orang sejak mereka lahir. Akan tetapi, Hak Asasi ini sering kali di pergunakan  tidak benar untuk mempertahankan dirinya. Tidak banyak orang mengetahui apa itu HAM ? Nah, di sini Pengertian.Org akan memberikan penjelasan sebenarnya mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia). Semoga artikel ini bisa memberikan ilmu yang bermanfaat buat teman semuanya. Check this out !!


Pengertian HAM dan juga contohnya


Pengertian HAM


HAM (Hak Asasi Manusia) tumbuh dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal (umum), artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis). 

Secara Umum HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, pemerintah dan hukum. Setiap orang dengan harkat dan martabat serta hak-hak nya yang sama benar-benar wajib untuk di beri perlindungan, selain itu, tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.



TUJUAN HAM 

1. Melindungi Hak- Hak yang telah ada sejak lahir 
2. Mengatur hubungan antar manusia
3. Mengatur Perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain
4. Memanfaatkan pengetahuan tentang faktor sosial dan psikologis dalam penyesuaian diri manusia sehingga terjadi keselarasan dan keserasian, dengan konflik seminimal mungkin.
5. Dapat memenuhi kebutuhan antara individu yang satu dengan yang lain 
6. Memperoleh pengetahuan dan informasi baru
7. Menumbuhkan sikap kerjasama
8. Menghilangkan sikap egois/paling benar
9. menghindari dari sikap stagnan karena “manusia adalah makhluk homo socius” mengubah sikap dan perilaku diri sendiri dan orang lain serta memberikan bantuan.


CONTOH HAM

Ada begitu banyak contoh HAM, tetapi Pengertian.Org telah merangkum sedikit mengenai beberapa contoh HAM, di antaranya yaitu: 
a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
b. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
c. Hak untuk hidup.
d. Hak untuk memperoleh pendidikan.
e. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
f. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.

Teman, telah kita simak penjelasan mengenai pengertian HAM, tujuan dan contoh-contohnya. Semoga artikel ini bisa memberikan ilmu tambahan dan mungkin siraman rohani dalam menggunakan Hak Asasi kita pada jalan yang benar. Hak Asasi Manusia harus kita jungjung tinggi untuk menegakkan keadilan. Semoga bermanfaat.

Pengertian Zakat

Pengertian zakat - Teman, kali ini Pengertian.Org akan berbagi informasi tentang pengertian zakat. Sebelumnya kami juga sudah membuat artikel tentang pengertian shaum atau puasa yang bisa anda baca di link dibawah ini.
Baca Juga: Pengertian Shaum atau Puasa
Zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang termasuk kepada rukun islam, oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui dan melaksanakan ibadah zakat ini. Silahkan anda baca dan fahami pengertian tentang zakat dibawah ini.

Tangan yang sedang memberi zakat

Pengertian Zakat

Secara bahasa Zakat adalah Tumbuh dan Bertambah.
Secara istilah Zakat berarti jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang wajib menerimanya (Fakir, Miskin, dll)

Zakat merupakan perintah yang wajib dilaksanakan setiap Muslim, artinya jika tidak dilaksanakan maka Dosa. Dalilnya banyak terdapat di Al-Quran, diantaranya yaitu Surat Al-Baqoroh Ayat 43 yang berbunyi:


وَاَقِيْمُوْ الصَّلَىةَ وَآتُوْ الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ"



Artinya yaitu:
"Dan dirikanlah Shalat dan tunaikanlah Zakat, dan Ruku' lah bersama orang-orang yang Ruku' "

Ada dua istilah dalam Zakat, yaitu Mustahiq dan Muzakki.
Mustahiq adalah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Muzakki adalah orang yang berhak mengeluarkan Zakat. Ada delapan golongan yang termasuk kepada Mustahiq atau orang yang berhak menerima Zakat yaitu Fakir, Miskin, Amilin, Ghorim, Fi Sabilillah, Muallaf, Riqob, dan Ibnu Sabil.

Macam-Macam Zakat

1. Zakat Fitrah, yaitu Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, dari mulai bayi dalam kandungan berumur 4 bulan. Harus diperhatikan waktu pengumpulan dan pembagian Zakat Fitrah ini, karena ada yang salah ketika membagikan Zakat Fitrah ini, terutama dalam waktu pembagiannya. Waktu pengumpulan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Iedul Fitri, dan waktu pembagiannya adalah sebelum Shalat Sunat Iedul Fitri dimulai.

2. Zakat Tanaman, yaitu zakat hasil pertanian dan hasil tanaman. Yang wajib dizakatkan adalah buah buahan dan biji-bijian dari jenis makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan seperti gandum, beras, kacang-kacang (kacang adas, kacang kedelai) jagung kurma, angur, kismis dan sebagainya.

3. Zakat Perhiasan, Sesuai ijma’ ulama tentang wajibnya zakat bagi emas dan perak (uang kontan) yang diambil dari hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa memiliki emas dan perak, namun ia tidak menunaikan haknya (zakat), maka pada hari Kiamat, emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan yang akan dipanaskan di neraka Jahannam (seakan-akan menjadi lempengan api). Kemudian pinggul, dan punggung orang tersebut akan diseterika dengan menggunakan lempengan-lempengan tersebut” (HR Muslim
4. Zakat Perdagangan, Semua harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati.
Dari Abu Dzar r.a, Rosululloh SAW pernah bersabda: "Dalam unta ada zakatnya, dalam sapi ada zakatnya, dan dalam gandum ada zakatnya. (H.R Bukhori)
5. Zakat Tambang dan Rikaz (harta karun), Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.
Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” al-Baqarah 267
Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang tambang (HR Abu Dawud)
6. Zakat binatang ternak, yang wajib dizakati dari binatang ternak adalah Unta, Sapi, Kerbau, dan Kambing. Itupun jika pemilik ternak tersebut memenuhi syarat berikut ini:
- Islam
- Merdeka (bukan budak)
-100% milik sendiri sampai hisab (batas) nya dan ia memilikinya satu tahun penuh.

- Digembalakan di rumput tanpa beli pakan.

Teman, kita sudah sampai pada akhir artikel tentang apa itu zakat. Semoga setelah anda mengetahui dan faham tentang Zakat, semangat anda untuk menunaikan zakat lebih besar lagi.
Dan ingat, harta yang kita punya bukanlah milik kita, itu adalah milik Alloh SWT. Dan pada setiap harta yang Alloh SWT titipkan kepada kita, terdapat hak milik orang lain.