Tuesday 22 September 2015

Pengertian Konstitusi Secara Umum

Pengertian konstitusi - Teman, pada kesempatan ini Pengertian.Org akan berbagi artikel mengenai pengertian konstitusi secara umum. Konstitusi atau lebih kita kenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar memiliki arti yang cukup luas yakni keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Untuk lebih jelasnya, check this out guys !


pengertian konstitusi secara umum

Pengertian Konstitusi


Kata “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

Secara umum Pengertian konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.


Tujuan Konstitusi


Tujuan konstitusi yaitu:
  • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Nilai Konstitusi

 
Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Jenis Konstitusi


  1. Macam – macam konstitusi
    Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
    • Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
    • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
  2. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
    • Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
    • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
    • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  • Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  • Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  • Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

Sejarah Konstitusi

Sejarah Negara konstitusional

Negara konstitusional seperti disebut diatas sudah ada sejak masa yunani kuno dengan karakteristik utmanya adalah demokrasi dan nasionalisme. Namun untuk melacak dari segi historis negara konstitusional ada beberapa fase mas yang antara lain:

a. Karakteristik Konstitualisme Yunani
Yunani adalah suatu polis atrau kota yang memiliki prosentasi penduduk yang sangat kecil, konstruksi konstitusi dan pemerintahan saat itu masih tercakup semuanya, artinya masyarakat bisa berpartisipasi langsung salam setiap pengambilan keputusan. Tentu saja sangat berbeda dengan konteks kekinian, namun satu yang bisa diambil pelajaran dari sini adalah makna demokrasi yang sudah tertanam dalam sendi pemerintahan, dan demikian pula Aristoteles dan Plato mengartikan negara tanpa melihat kepada kekuasaan melainkan suatu spiritual bond  yang memberikan kebajikan dan ia mengabaikan governmental machinery. Kenyataan seperti wajar saja karena keadaan saat itu yang masih memungkinkan untuk berjaan di alur tersebut.

b. Konstitusi Romawi
Tidak jauh berbeda dengan masa Yunani kunok, karena pada dasarnya Romawi juga adalah berupa City-state atau negara kota yang konstitusi dan aturan yang dibangun belum mencerminkan indikator negara konstitusional, yaitu demokrasi dan nasionalisme. Namun pada saat itu romawi telah membagi tiga kekuasaan meskipun berbeda dari apa yang kita ketahui saat ini.

c. Ciri Konstitusi pada abad pertengahan
Abad pertengahan merupakan abad dimana kekuasan romawi mulai runtuh disebabkan oleh invasi bangsa bar-barian. Namun legal theory masih berkembang  dan adalah Charles the Great yang kemudian mengembangkan peninggalan tersebut, meskipun pada akhirnya berbeda dari teori pemerintahan pada masanya. Corak konstitusi pada masa ini menunjukan corak feodalisme dimana kekuasaan hanya berada pada pemegang modal, oleh karena itu dalam kategori konstitusi modern hal ini belum mencerminkan konstitusi yang sempurna, baru hanya menggambarkan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah namun belum menunjukan suatu halsi yang baik, artinya nilai-nilai demokrasi dan sebagainya tidak nampak disini.

d. Masa Renaissance
Dengan adanya pemberontakan dari banyak golongan yang merupakan reaksi dari pemerintahan feodal yang sangat merugikan rakyat kecil. Beralih pada rennaisance, sebenarnya pada masa ini tidak ada hal yan terlalu bisa disoroti dari masalah konstitusi karena pada masa ini banyak berkembang wacana yang dikembangkan mengenai negara, namun dalam praktek masih belum bisa dilakukan.

e. Konstitualisme pada abad 19
Masa ini mulai menunjukan adanya pencerahan dalam hal pemerintahan, dirtandai dengan revolusi Amerika dan Perancis yang mulai merumuskan konstitusi dalam bentuk yang idela dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi. Lembaga-olembaga kekuasaan mulai dibentuk dan diatur kewenangannya dalam proporsi yang sesuai demi memenuhi kriteria tersebut. Tetapi meskipun demikian negara-negara di eropa masih bangkit untuk kemudian mencari model yang tepat bagi pemerintahan mereka, namun ini suatu keberhasilan dimana hampir semuanya mulai mengadopsi berbagai model tetapi tetap terbingkai dalam satu kerangka negara konstitusional dengan adanya elemen demokrasi dan pengaturan hubungan rakyat dan pemerintah yang lebih terperinci.

f. Masa setelah perang dunia II dan konstitusi modern
Kecamuk perang dunia ternyata membawa banyak pengaruh dan perubahan dalam konstitusialisme di banyak negara khusunya eropa, terlebih setelah kemenangan Amerika terhadap negara-negara yang berfaham komunis dan fasis. Dengan Marshall Plan yang digalakan oleh Amerika sekaligus hal ini memberikan jalan demokratisasi dan nasionalisme yang kemudian tumbuh menjadi salah satu karakteristik dari negara konstitusional

Itulah artikel mengenai pengertian konstitusi secara umum dan implikasinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca untuk menambah wawasan atau untuk referensi tugas di sekolah. Lihat juga pengertian lain di Pengertian.Org

No comments:

Post a Comment